MEDAN–Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara kepada 3 terdakwa yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Ketiga terdakwa yang dimaksud yaitu, Muhammad Adlin Lubis sebagai nahkoda kapal, dan dua orang pekerja kapal yaitu Sutrisno dan Awaluddin.
“Menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menegakkan UU ketenagakerjaan.
“Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan menyelasi perbuatannya,” tegas Majelis Hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, para terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sedang berpatroli di perairan sungai Kwala Bagan Asahan.
Saat melakukan patroli, petugas melihat kapal milik terdakwa dan melakukan pengejaran dan penghentian. Ternyata, didalam kapal terdapat sejumlah PMI ilegal yang bertujuan ke Malaysia. (Red.)