MEDAN-Yoki Andri alias Yoki dan t Rahman Syahputra warga Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5,14 gram dituntut masing-masing dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan menghukum kedua terdakwa Yoki Andri alias Yoki dan terdakwa Rahman Syahputra masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara,” kta JPU Aprianto di PN Medan, Selasa.(5/9/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,
Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,” tuturnya.
Usui JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim diketuai oleh Khamazaro menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyabutkan, awal penangkapan kedua terdakwa petugas polisi Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Amal Gang Horas, Kecamatan Medan Sunggal adanya peredaran sabu.
“Sempainya ditempat kejadiam Kejudian perkara (TKP) petugas polisi lalu melakukan teknik jual beli dengan cara undercover buy dengan Yoki,”sebut JPU
Kemudian kata JPU, polisi berhasil menangkap kedua terdakwa, dan kemudian kedua terdakwa bersama barang bukti langsung diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut
“Dari hasil pemeriksaan kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut dapat dari Tungkai (Lidik),”bilang JPU .(Red)