• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Perkara Sabu 4 Kg, JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun Penjara

22 Oktober 2022
Rubrik News
333 13
0

MEDAN-Deri Juliandra (24) terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram (kg),cuma dituntut pidana penjara selama 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Tiorida J Hutagaol.

Hal ini berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 1832/Pid.Sus/2022/PN Mdn.

Dalam nota tuntutannya, JPU Tiorida J Hutagaol menilai perbuatan warga Jalan Desa Kute Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten  Aceh Tenggara, Provinsi Aceh itu terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deri Juliandra dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tulis isi tuntutan yang dilansir dari SIPP PN Medan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida J Hutagaol ketika dikonfirmasi Wartawan, Jumat (21/10/2022) melalui pesan WhatsApp terkait pertimbangan atas tuntutan 13 tahun dan penerapan Pasal 112 terhadap terdakwa belum menjawab meskipun terlihat online. 

Mengutip dakwaan JPU Tiorida J Hutagaol mengatakan perkara berawal pada hari Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa adanya sebuah mobil Honda Brio Satya warna putih yang membawa narkotika jenis shabu di seputaran jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda Brio Satya warna putih yang sedang melintas di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,” kata JPU Tiorida J Hutagaol.

Kemudian, sambung JPU, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil Honda Brio Satya warna putih tersebut.

“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan  ditemukan 1 tas ransel warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus 4 plastik kemasan merk Guanyinwang di dalam bagasi belakang mobil tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Deri Juliandra,” sebut JPU Tiorida J Hutagaol.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengakui bahwa terdakwa diperintahkan oleh Ilul (lidik) untuk mengantar dan menyerahkan narkotika jenis sabu 4 kg kepada Boboi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan tepatnya di bawah Fly Over Jamin Ginting dan terdakwa akan mendapatkan upah sebesar 10 Juta per kilonya.

“Kemudian terdakwa Deri Juliandra beserta barang bukti yang disita di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya JPU Tiorida J Hutagaol.(esa)

Tags: JPU Kejati Sumut Cuma Tuntut Deri Juliandra 13 Tahun PenjaraPerkara Sabu 4 Kg
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

AJI Medan Menyayangkan Ucapan Kadis Pendidikan Serdang Bedagai Ancam Akan Patahkan Tulang Jurnalis

Selanjutnya

PDI Perjuangan Sumut Menyapa Petani Humbang Hasundutan dengan Membagikan Bibit Unggul Dan Pupuk

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In