• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Jual Sabu 2Kg ke Polisi, 2 Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

19 Oktober 2022
Rubrik News
339 7
0

MEDAN-Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memvonis 2 terdakwa narkoba jenis sabu seberat 2 Kg masing-masing selama  13 tahun penjara diruang cakra 8 Pangadilan Negeri (PN) Medan Selasa (18/10/2022).

Kedua terdakwa yakni, Husaini alias Saini (27) warga Gampong Blang Gunci Kunyet Desa Blang Gunci Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidiedan, Provinsi Aceh dan Murhaban Hamzah alias Tomi (38) warga Dusun Baroh Desa Paya Leupah, Kecamatan Simpang Keramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 2 Miliar, subsidair 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.

BeritaTerkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukumannya, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

” Sedang hal yang meringankan kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,”sebut Imanuel.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan kedua terdakwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut hakim.

Usai pembacaan putusannya,  Majelis Hakim Imanuel Terigan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pikir-pikir.

“Baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan ini,”tegas Majelis Hakim Imanuel Tarigan sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Haslinda Hasan saat membacakan dakwaanya mengatakan perkara ini bermula pada hari Kamis 2 Juni 2022, saksi Brigadir Bagus Dwi Gangga Wardana, saksi Brigadir Yudha Nasution, dan saksi Doclas L Tobing, beserta tim Unit I Subdit II Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa ada jual beli narkotika yang dilakukan oleh saksi Husaini alias Saini.

“Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan Pembelian terselubung (under cover buy). Selanjutnya, mereka menghubungi Husaini melalui handphone dan memesan narkotika sebanyak 2 kilo gram. Saat itu Husaini mengatakan ada narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 kg gram seharga Rp 400 juta rupiah,” sebut Jaksa.

Kemudian para aparat polisi tersebut dan terdakwa sepakat untuk transaksi di Medan dan Husaini mengatakan akan datang ke Medan dari Aceh Pidie. 

Selanjutnya, pada hari Minggu 5 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB, Husaini (DPO) menghubungi saksi Brigadir Bagus melalui handphone dan memberitahukan bahwa terdakwa sudah tiba di Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto dan mengajak bertemu dengannya di depan Kantor Kementrian Agama untuk melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut. 

Lalu Husaini menyuruh saksi Brigadir Bagus ke Hotel Hanlis di Jalan Sei Kapuas No 6, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Saat itu juga saksi Brigadir Bagus berangkat dan tetap diikuti dari belakang oleh temannya dan beserta tim. Setelah didepan hotel tersebut Husaini menghubungi terdakwa Murhaban melalui handphone dan tidak lama mereka beretemu.

Murhaban minta agar uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan, lalu saksi Bagus menunjukkan uang didalam tas. Lantas, terdakwa Murhaban mengajak Bagus masuk kedalam kamar nomor 4 hotel Hanlis.

Setelah Bagus (Polsi) menunjukkan uang lalu Husaini mengambil 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik assoy warna merah dari bawah tempat tidur tersebut dan menyerahkannya kepada Bagus.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan benar narkotika jenis sabu, lalu saksi Bagus dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Husaini dan berhasil disita barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik Berwarna Hijau bertuliskan Qing Shan.

Dari hasil pemeriksaan di TKP Husaini mengaku narkotika jenis sabu 2kg itu diperoleh dari Micel (belum tertangkap).

“Selanjutntnya kedua terdakwa beserta barang bukti  diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,”pungkas JPU. (esa)

 

Tags: 2 Warga Aceh Divonis 13 Tahun PenjaraJual Sabu 2Kg ke Polisi
SendShare405Tweet253Share
Sebelumnya

Gegara Uang Rp 35 Juta, 3 Kurir Sabu 10 Kg, Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya

PT DKI Jakarta Terima Permohonan Banding Kejaksan Negeri Jaksel, Terdakwa Alvin Lim SH.M,Sc.CFP Ditahan

Terkini

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

19 Juli 2025

Sengketa Tanah Jalan Gandhi Medan, Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

18 Juli 2025

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Geopark Danau Toba di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (17/7/2025).

Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

18 Juli 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya usai menyampaikan Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/7/2025).

Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran RPJMD Sumut 2025-2029

18 Juli 2025

PTPN IV PalmCo serta Holding Gelar Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

17 Juli 2025

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN (P3RI & FKPPN)

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumut di Jalan Sampul Nomor 138 Medan, Kamis (17/7/2025).

Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong membuka Rapat Koordinasi atas Pelaksanaan Pembangunan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Sekdaprov Buka Rakor Pengendalian Atas Pelaksanaan Pembangunan Se-Sumut, Ingatkan Realisasi Pendapatan dan Belanja

17 Juli 2025

Populer

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In