JAKARTA-Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022, dengan terdakwa Alvin Lim,SH,M.Sc, CFP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Ketut Sumedana Selasa 18 Oktober 2022, mengatakan,adapun dalam putusan tersebut berbunyi memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan tersebut.
Dikatakan Dr Ketut Sumedana, adapun amar putusan itu, menyatakan Terdakwa Alvin Lim SH M.Sc.CFP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair.
Membebaskan Terdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP dari dakwaan Kesatu Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu dalam amar putusan itu juga menyatakan, membebaskan Terdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP . dari dakwaan Kesatu Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 56 ke-2 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
MenyatakanTerdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “secara bersama-sama menggunakan surat palsu yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan Memerintahkan agar Terdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP. ditahan.
Selain itu, kata Dr Ketut Sumedana agar menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Lebih lanjut Dr Ketut Sumedana mengatakan,menetapkan barang bukti berupa, Barang bukti nomor 1 s/d 55 “tetap dilampirkan dalam berkas perkara”.Barang bukti nomor 56 s/d 85 “dikembalikan kepada saksi Melly Tanumihardja”.Barang bukti nomor 86 s/d 101 “dikembalikan kepada Budi Arman”.Barang bukti nomor 102 s/d 111 “dikembalikan kepada saksi Ikhwan Syahri”.Barang bukti nomor 112 s/d 197 “dikembalikan kepada Terdakwa Alvin Lim” dan Barang bukti nomor 198 s/d 211 “dirampas untuk dimusnahkan” .
“Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Hakim yang berada dalam putusan tersebut untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa Alvin Lim SH.M.Sc.CFP di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba,” pungkasnya (K.3.3.1/esa)