MEDAN–Adek Gondrong dan Juardin alias Juar terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 298 gram kompak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara, denda Rp 1Miliar subsidear 9 bulan penjara,” ujar Sri Delyanti yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (14/11/23) .
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan,”sebut JPU.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian kata JPU, personel polisi itu membeli sabu tersebut dengan cara “undercover buy” dengan memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut,” ucapnya.
Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti mengatakan dua terdakwa ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 298 gram.
Dari hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta.
“Usai dilakukan interogasi,kemudian kedua terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red.)