MEDAN-Fidral Andry alias David (39) terdakwa parkara jual beli narkotika jenis sabu seberat 11,72 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan selama 9 tahun penjara Rabu (25/10/23).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fidral Andry alias David selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Donald Panggabean yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim berpendat dan meyakini perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram,”kata Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Menurut Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Friska Sianipar yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Sidang ini, selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menyebutkan terdakwa Fidral Andry alias David pada 7 Juni 2023 oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
Penagkapan terdakwa berawal polisi mendapatkan infornasi masyarakat di Dusun II, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut ada peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas kepolisian tersebut membeli dengan cara tekni undercuver buy kepada terdakwa dengan paket sabu Rp100 ribu.
Singkatnya, setelah bertemu, personel lalu menangkap terdakwa, dari hasil pengeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti sabanyak 11,72 gram sabu-sabu.
“Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Cemong Pribadi (Dpo) untuk terdakwa dijual kembali,” pungkas JPU.(Red)