MEDAN-Sidang perkara narkoba jenis saby seberat 3 kg dengan terdakwa Muklis Sahputra (25) warga Jalan Dusun Bahagia Desa Matang Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur kembali digelar dengan ageanda pemeriksaan saksi polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut .
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean yang ditanya Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menerangkan, kalau agenda sidang pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkap terhadap terdakwa Muklis Sahputra.
“Sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 3Kg dengan terdakwa Muklis Sahputra kita mulai dan buka, JPU saksinya tolong dipangil,”ucap Majelis Hakim di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (24/10/23)
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Imanuel Tarigan saksi Mahyuddin, Rinto Hadi Nasution, Rahmadi Siregar, mejelaskan sebelum terdakwa ditangkap, para saksi telah mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya.
“Kami mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan yang berawal dari hari Sabtu 29 Juli 2023 dimana informasi itu menyebutkan terdakwa ada membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan,”ucap saksi kepada Majelis Hakim yang diketuai Imanuel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean,
Hingga akhirnya jelas saksi, penyelidikan itu berbuah manis dan terdakwa berhasil ditangkap pada tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib saat sedang berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki,Jalan Tengku Amir Hamzah No.123 Kompleks Riatur Indah Kecamatan Medan Barat Kota Medan tanpa adanya perlawan
“Terdakwa saat diinterogasi mengakui perbuatannya, dan menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti sabu-sabu seberat 3kg milik Dedi Alias Weong (DPO) tersebut,”ucap Saksi.
Berikutnya kata para saksi, terdakwa bersama barang bukti sebanyak 3 bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram dengan berat keseluruhnya 3 Kg dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Usai mendengarkan penjelasan para saksi, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim tentang kebenaran keterangan para saksi tak membantah dan membenarkan apa yang dijelaskan para saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya mengatakan terdakwa Muklis Sahputra dan Dedi Darmawan mengontrak rumah selama 1tahun seharga Rp18 juta di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama Lingkungan XI Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,
Dalam dakwaan itu, JPU juga menyebutkan, setelah terdakwa menerima menyimpan 1 buah tas warna hitam merek Champion berisikan 3 kg sabu dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi Darmawan, lalu sabu itu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut,
“Sedangkan Dedi Darmawan Alias Weon menunggu terdakwa di bawah, selanjutnya terdakwa Dedi Darmawan pergi menuju Hotel Grand Sentral di Jalan Sei Serayu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner milik Dedi Darmawan
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ,” pungkas JPU.(Red)