MEDAN-Eben Ezher Ginting, bersama kedua rekananya M.Hanafi dan Andre Syahputra terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 7 gram masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (24/10/23).
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana masing-masing selama 10 tahun terhadap Eben Ezher Ginting, bersama kedua rekananya M.Hanafi dan Andre Syahputra dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Rahmi Shafrina yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,”ucap JPU
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama mengikuti persidangan, dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU
Setelah JPU membacakan nota tuntutan , Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan hingga pekan depan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, pada Kamis 6 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Kapten Rahmad Buddin Pasar 5, Medan Marelan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas itu membeli dengan cara undercover buy dengan terdakwa Andre. Lalu, Andre menghubungi Ebenezer dan Hanafi untuk mengambil narang bumtk itu.
Singkatnya, setelah mendapat barang itu, terdakwa bertemu dengan petugas tersebut. Setelah bertemu, tiga terdakwa ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil interogasi, tiga terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti itu dari Leman (lidik) dengan mendapatkan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram.(lin)