MEDAN- Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus dugaan korupsi Rp10 miliar, di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara Tahun 2020-2021, ternyata belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara dari Kejati Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Amru Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/10/2023).
“Kami belum ada menerima pelimpahan pengusutan dugaan korupsi dari Kejati Sumut,” kata Kajari Batubara Amru Siregar.
Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan laporan dumas yang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan berinisial ISS tersebut telah diterima dan dilimpahkan ke Kejari Batubara.
“Benar, kita telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait kasus tersebut, namun saat ini laporan itu telah kita limpahkan ke Kejari Batubara untuk ditindaklanjuti,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara berinisial ISS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan kasus korupsi.
Laporan itu dilayangkan oleh Komunitas Peduli (Kompi) Kabupaten Batubara ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, pada Senin, (28/8/2023) lalu.
Koordinator Kompi Batubara M. Syafii mengatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan ISS terjadi pada 57 item proyek pengadaan barang dan jasa
Dimana mantan Kadisdik itu sebagai Penanggung Jawab mutlak Anggaran (Pengguna Anggaran) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Proyek Disdik Kabupaten Batubara tahun Anggaran 2020 dan 2021, dengan kerugian negara sebesar Rp.10.848.214.017.
Selain itu, mereka menyebutkan ISS terlibat sekitar 57 kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Barang dan Jasa, dengan rincian 4 kegiatan tahun 2020 dan 53 kegiatan tahun 2021 pada Dinas pendidikan Batu Bara.
“Dari total realisasi dana Dinas Pendidikan sebesar Rp618,1 miliar pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021, ada sekitar 57 kegiatan proyek dengan nilai total sebesar Rp 10.848.214.017 yang melibatkan ISS yang telah kami laporkan di Kejati Sumut,” tegasnya.
Selain Kompi, puluhan massa yang mengatasnamakan Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kejati Sumut, pada Kamis (12/10/2023) lalu.
Dalam aksinya, massa meminta agar Kejati Sumut tidak menutup mata terkait kasus yang diduga melibatkan mantan Kadis Pendidikan pada tahun 2020-2021 berinisial ISS senilai Rp10 miliar lebih.
Koordinator Rumban Sumut Yudi Pratama mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap beberapa realisasi pada kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2020-2021.
“Kuat dugaan adanya tindakan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kadis Pendidikan tersebut sebesar Rp10.358.417.017,” kata Yudi Pratama.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan adanya anggaran fiktif pada perjalanan dinas yang diduga dilakukan ISS ketika menjabat sebagai Kadis Pendidikan.
“Ada juga dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp198.000.000. Padahal kita tau, tahun itu mengalami pandemi Covid-19 dan pemerintah kabupaten Batu Bara melakukan lockdown, sehingga kami menduga anggaran perjalanan dinas tersebut adalah fiktif,” tegasnya dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut beberapa waktu lalu.(lin)