MEDAN-Muhammad Ikhsan dan Narullah warga asal Aceh terdakwa perkara narkoba jenis ganja seberat 4 Kg jalani sidang perdana diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/9/22).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Sulhanuddin menyebutkan, penangkapan kedua terdakwa berawal pihak Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua terdakwa akan mengirimkan narkotika jenis ganja ke Jakarta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kamis 28 Juli 2022 sekira Jam 17.30 Wib terdakwa Muhammad Ikhsan dan terdakwa Nurullah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Medan di Jalan Panglima Denai No 10 Kecamatan Medan Denai, Kota Medan yang mana terdakwa Narullah saat itun sedang menunggu di Alfamidi Selambo.
Dikatakan JPU, pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta itu, melalui jasa pengiriman barang Sicepat yang terletak di Jalan STM No 3 Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
“Dari kedua terdakwa petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan 4 kg ganja, sementara sebelumnya kedua terdakwa telah mengirimkan 10 kg ganja ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat,”sebut JPU.
Saat dilakukan inrogasi terdakwa mengakui bahwa kedua terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja dari seorang pria bernama Rabu (DPO).
Selain itu kedua terdakwa juga mengaku, kalau ganja itu diperoleh dari pria bernama Rabu sebanyak 18 bungkusan seberat 18.000 gram yang diambil dari Rabu dipinggir jalan hutan yang terletak di sebuah desa Meurue Kecamatan Indrapuri Aceh.
Sesuai dengan petunjuk Rabu lewat telepon dengan tujuan bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan dijual oleh terdakwa kepada orang lain seharga Rp 3,5 per satu kilogram.
Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa lagi, keuntungan yang akan didapat apabila berhasil menjual narkotika kedua terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta.
Untuk mempertangjawabkan perbuatannya welanjutnya ke dua terdakwadibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,” tutupnya (esa)