MEDAN-Teriakan dan tangisan histeris menggema di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/22).Hal itu terjadi saat Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman percobaaan terhadap tiga orang terdakwa masing-masing yakni Dina Mursalina Simatupang, Putri Saljuwita Simatupang dan Jhodi Franata.
Usai Majelis Hakim mengucapkan, Mengadili,dan menjatuhkan hukuman pidana masing-masing terhadap 3 orang terdakwa yang infomasinya di hukuman percobaan selama 3 bulan di PN Medan, Rabu (28/9/22) itu, langsung disambut dengan tangisan histeris oleh saksi korban diluar sidang.
” Saya gak terima , saya gak terima, saya sudah cacat, gigi saya patah, mata saya juga cacat, kepala saya sampai di screning,” teriak saksi korban Rahmi Elita sembari menangis tersedusedu.
Selain itu korban juga meneriakkan, kalau ia orang susuh, tidak punya uang untuk mekakai jasa Pengacara. Wanita lanjut usia itu juga menyebutkan kalau ia tidak bisa memberi uang sama polisi, Jaksa maupun hakim dan bahkan Hakim sudah janji sama saksi korban,akan menahan para terdakwa.
“Biar tau aja dari polisi, sampai ke Jaksa terdakwa tidak ditahan,begitu juga hingga di hakim yang menangani perkara ini dan mirisnya terdakwa dituntut 6 bulan penjara dan divonis percobaan, sedangkan Hakim telah berjanji sama saya akan menahan para terdakwa. Ibu Hakim mengatakan sama ssya mana mungkin terdakwa tidak ditahan,”ucap saksi korban yang tangisnya tak berhenti.
Tak hanya itu, saksi korban juga mengatakan,dirinya tidak punya uang sedang mereka banyak uang, makanya saksi korban tidak dapat keadilan, bahkan kata saksi korban, ia tidak mempersoalkan vonis para terdakwa itu, mau satu, dua, tiga bulan atau setahun tidak jadi masalah, yang penting para terdakwa itu ditahan.
“Saya tidak punya uang,mereka para terdakwa punya uang, maka saya jadi tidak dapat keadilan, saya tidak mempersoalkan vonis para terdakwa itu, mau satu, dua, tiga bulan atau setahun tidak jadi masalah, yang penting para terdakwa itu ditahan. Ini sudah tuntunnya ringan ditambah lagi vonisnya lebih ringan, ada apa ini?,”teriak saksi korban histeris .
Ditanya siapa Jaksa dan hakimnya saksi korban menyebut Rocky Sirait, SH dan Hakimnya perempuan.”Jaksanya Rocky Sirait, dan Hakimnya perempuan saya tidak tau siapa namanya,”bilang saksi korban yang terus berteriak-teriak sembil menghentak-hentakkan kakinya lantai.
Tak lama kemudian, akhirnya wanita lanjut usia itu pun dibuyuk petugas keamanan Pengadilan PN Medan.” uda ya buk yok kita keluar.” kata seorang petugas keamanan Pengadilan PN sembari menuntun ibu lanjut usia itu keluar gedung peninggalan jaman Belanda tersebut. Namun sambil berjalan ibu lanjut usia itu masih juga berteriak dan menangis, sambil menyebut dimana lagi saya mencari keadilan. “Dimana lagi saya mencari keadilan ini,”teriak ibu malang tersebut sambil berjalan
Ditempat terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait saat dikonfirmasi wartawan membenar kan kalau ia yang menangani perkara tersebut namun ia mengaku saat sidang putusan bukan ia yang menjadi JPU.
Disinggung vonis percobaan berapa lama, dia mengaku tidak tahu dengan alasan bukan dia yang menyidangkan.
“Kami (jaksa) nuntut 6 bulan, tapi hakim vonis percobaan,saya tidak tahu” ucapnya JPU Rocky Sirait.
Disebutkan Rocky, nyidangkan kawan, tadi lagi sidang dicakra 3 “Yang nyidangkan kawan saya tadi, saya lagi sidang di cakra 3,” pungkas JPU dari Kejari Medan ini.
Dari dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait sebelumnya diketahui adapun nama para terdakwa yakni, Dina Marsalina Simatupang (50) warga Jalan Antariksa Gang Pipa I No. 9 Kelurahan Sari RejoI Kecamatan Medan Polonia, dan Putri Saljuwita Simatupang (38) warga Jalan Perjuangan Gang Rezeki No. 39 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, serta Jhodi Frananta S.(24) warga Jalan Eka Gang Eka Suka VI No. 30 Lingkungan XIII Medan Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Sedangkan dari dakwaan JPU Rocky Sirait menyebut kejadiannya berawal, Sabtu 05 Juni 2021 sekira pukul 11.00 Wib Rahmi Elita (saksi korban) sedang berada didalam kamar bersama dengan saksi Darmadin Muhammadin Simatupang alias Pak Tobot (ayah terdakwa I dan terdakwa II) di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka VI No. 30 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Keberadaan saksi korban saat itu lagi merawat ayah terdakwa I dan terdakwa II yang sedang sakit stroke, kemudian datang para terdakwa kerumah lalu masuk kedalam kamar, selanjutnya terdakwa II. (Putri Saljuwita Simatupang) mengeluarkan ayahnya dari dalam kamar menuju keteras.
Selanjutnya saat saksi korban hendak keluar dari dalam kamar hendak menuju kemar mandi lalu saksi korban dihalangi oleh terdakwa III (Jhodi Frananta) dan terdakwa terdakwa I (Dina Mursalina Simatupang) didepan pintu.
Awalnya terdakwa II. (Putri Saljuwita Simatupang) datang kemudian terdakwa lainya,disitu saksi korban langsung dipukuli, ditampar, ditendang yang mengenai wajah, perut, paha dan kemaluan saksi korban.
Mendapat perlakuan itu, saksi korban berteriak minta tolong, dan tidak lama kemudian datang warga lalu menolong saksi korban, Singkat cerita saksi korban lalu melaporkan perbuatan para terdakwa kepihak Kepolisian,
Disebutkan JPU, atas perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban mengalami Kepala bengkak lebih kurang diameter 3 cm. Lembam pada lengan kanan lebih kurang 2 x 2 cm dua tempat dan Lembam pada paha kanan lebih kurang 2 x 1 cm dua tempat, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1546 / KET/ RSUS/ VI/ 2021 tanggal 14 Juli 2021 yang diperbuat dan ditanda tangani serta mengingat sumpah jabatan oleh dr M. Amir Syahputra dokter pada Rumah Sakit Sembiring Delitua.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau kedua Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”sebut JPU (esa)