MEDAN-Zulfadly Alias Ijol (30) Jalan Teratai No.121 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,59 gram dituntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (27/9/22).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya yang menghadirkan terdakwa secara daring meminta, agar menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara, denda Rp800 juta subsidaer 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).Nalom.TP Hutajulu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tetang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan mengakui kesalahannya,”sebut JPU.
Usai JPU membacakan tuntuntanya, terdakwa yang ditanya Majelis Hakim, memohon agar hukumannya diringankan.
“Saya mohon agar pak Hakim meringankan hukuman saya yang seringan-ringannya,”pinta terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
“Baik kalau itu permintaan kamu, nanti kami pertimbangkan ya, yang penting setelah hukuman kamu selesai jangan ulangi lagi,”bilang Majelis Hakim.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda putusan,” sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya diketahui, terdakwa Zulfadly Alias Ijol ditangkap Polisi Selasa 24 Mei 2022 sekira Jam 03.00 Wib di Jalan Teratai No.121 Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia Kodya Medan.
Disebutkan JPU, terdakwa ditangkap oleh saksi Roky M Tanjung, SH, saksi Boris Bonaparte dan saksi Ahmad Khairi dari Polsek Medan Baru yang awalnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa Zulfadly Als Ijol pengedar narkotika jenis sabu .
JPU mengatakan, saat dilakukan pengeledahan didalam rumah tempat terdakwa tinggal polisi menemukan barang bukti dari dalam lemari pakaian terdakwa 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,59 gram.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya terdakwa diboyong ke Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas JPU. (esa)