• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara,Terdakwa Nangis

18 September 2022
Rubrik News
320 25
0

MEDAN-Muhammad Rafi Alias Rafi (20),warga Jalan Mayor Lingkungan IX Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecatan Medan Barat Kota Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara. Pria yang tidak tamat Sekolah Dasar ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1.55 gram.

Jaksa Penuntut Umum Rotua Hutabarat, dalam nota tuntutannya menyebutkan, selain hukuman penjara,terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1miliar, apa bila tidak mampu membayarnya maka diganti (subsidear) selama 3 bulan penjara.

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkarkara ini, agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara denda sebesar Rp 1miliar, subsider 3 bulan penjara,”sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis Hakim yang diketuai Sayed Tarmizi SH,MH.

BeritaTerkait

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (1) Jo. Psal 132 (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu JPU juga mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta belum pernah dihukum,” ucap JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 3 PN Medan Kamis (15/9/22) sore.

Usai mendengarkan pembacaan nota tuntutan JPU, kemudian Majelis Hakim menanyakan sikap terdakwa, dengan suara meserak, dan tersendat-sendat, terdakwa meminta agar Majelis Hakim berkenan memberi keringanan hukuman.

“Saya minta tolong, agar pak Hakim menghukum saya dengan hukuman yang seringan- ringannya, saya berjanji setelah keluar dari penjara, tidak akan mengulangi pekerjaan sebagai penjual narkoba lagi,”bilang Rafi yang mengaku terpaksa menjual narkoba .

Kepada Majelis Hakim, dengan suara parau menahan tangis Rafi juga mangaku tidak bisa bekerja karna tidak memiliki Ijazah, “Saya juga coba berulang kali, tali tidak yang menerimanya,kecuali kuli bangunan,”bilang Rafi.

Mendengar permohonan terdakwa, Majelis Hakim langsung menyatakan akan mempertimbangkannya. “Baik kalau itu permintaan kamu, nanti kami pertimbangkan, yang terpenting setelah perkara ini kamu mau bertobat dan jangan ulangi lagi ya?,”bilang Majelis Hakim.

“Baik sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan kembali pekan depan dengan agenda putusan,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi ditangkap  bersama Agung Syahputra dan Boyke (masing-masing berkas perkara terpisah) .

Dikatakan JPU, ketiga terdakwa ini, saat ditangkap tengah mengedarkan paketan narkoba jenis sabu milik  Laweh (DPO) di Jakan Mayor Link IX Kelurahan. Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan .

“Sedangkan upah yang diterima para terdakwa dari Laweh senilai Rp.50.000,- sampai Rp.150.000,- per hari per setiap kali piket jaga menjual sabu, dan dalam sehari para terdakwa bekerja tidak menentu biasanya 3 sampai 6 jam per hari dan waktunya ditentukan oleh Laweh,”sebut JPU.

Dijelaskannya,dari penangkapan itu, selain ketiga terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat 1.55 Gram dan 1 unit timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika jenis sabu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Muhammad Rafi Alias Rafi, Agung Syahputrab dan Boyke berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,”kata JPU.(lin)

 

Tags: Pengedar Sabu Dituntut 7 Tahun PenjaraRafi Nangis Minta Hukuman Diringankan
SendShare403Tweet252Share
Sebelumnya

Forwaka Sumut Dukung FKKBK Tempuh Langkah Hukum terhadap Alvin Lim

Selanjutnya

Pemko Medan Subsidi Rp30 Miliar Transportasi Umum dan Driver terdampak Kenaikan BBM

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

Terkini

Grand Opening Prima Mini Soccer dan Akademi Fascho Prima di Marelan, Dimeriahkan Laga Eksibisi Eks Pemain PSMS

14 Juni 2025

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025

Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

12 Juni 2025

Diikuti 3.289 Peserta, Tim Monev Pusat Tinjau UM-PTKIN 2025 di UINSU

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025

PTPN IV PalmCo Raih PROPER Biru, Perkuat Komitmen Lingkungan dan Transisi Energi Hijau

12 Juni 2025

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1303 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1281 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Subdenpom 1/5-3 Pangkalan Brandan Gelar Jumat Berkah

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Parah!!! Kapus Sambirejo Berupaya Bungkam Jurnalis Terkait Dugaan Pungli

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Dua Bandar Narkoba Siantar Diamankan, Satu Ditangkap di Kamar Mandi

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In