MEDAN-Muhammad Fauzi (29) warga Jalan Letda Sujono Gg Durian No 3 Kelurahan Bandar Selamat Kecatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 0,59 divonis 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, terdakwa Muhammad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak, melawan hukum menjual Narkotika jenis sabu .
Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun denda sebesar Rp.1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,”sebut Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU Rahmayani Amir, yang sebelumnya menghukum terdakwa 5 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir,menyebutkan terdakwa ditangkap Rabu 15 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib oleh saksi Petrus Sitepu, saksi Hengky Ariandi Gultom dan saksi Samuel Jackson Purba yang merupakan Anggota Polrestabes Medan.
“Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan di Jalan Bersama Gg Pinang Kelurahan. Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,” sebut JPU.
Selanjutnya kata JPU, para saksi langsung menuju lokasi dan melihat seorang laki-laki yakni terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan, melihat hal tersebut para saksi langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,59 dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas JPU (Red)