MEDAN–Rijal Ihsan alias Ijal Keong (35) warga Jalan Bromo Gang Mesjid Al-hidayah Lorong Kerabat No.12 Kelurahan Binjai Kecamtan Medan Denai Kota, terdakwa perkara pencurian sepeda motor dituntut dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara diruang cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (13/7/23).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra dihadapan yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
“Meminta kepada Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 dan 6 bulan penjara,” JPU Karya Sahputra .
Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap JPU .
Usai membacakan nota tuntutanya , Majelis Hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya Sahputra menyebutkan awal kejadian bahwa terdakwa Keong melakukan aksinya bersama-sama dengan Seleh Alias Jamal (DPO) pada 25 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib .
Terdakwa Keong dan Saleh Alias Jamal mencari sasaran dan pada saat terdakwa dan Saleh Alias Jamal melintas dari Jalan Bromo Gang Mesjid Al Hidayah terdakwa dan Saleh Alias Jamal melihat 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, No. Pol : BK 3292 AGS, milik saksi korban Nurmalina.
Saat itu sepeda korban terparkir di teras rumahnya, melihat keduanya langsung beraksi mengambil sepeda motor korban dengan cara Saleh Alias Jamal masuk ke dalam rumah sedangkan terdakwa Keong menunggu di depan rumah sambil memantau situasi sekitar.
Saleh Alias Jamal berhasil mematahkan stang sepeda motor tersebut, kemudian membawa keluar sepeda motor dari rumah saksi korban.
Singkat cerita sepeda tersebut dijual oleh Saleh Alias Jamal dan terdakwa Keong mendapat bagian Rp 500 ribu.
“Tak lama berselang hanya tempo hitungan hari, yakni 15 Februari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat terdakwa sedang berada di Jalan Bromo Gang Mesjid AlHidayah Lorong Kerabat No. 12 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area,” pungkas JPU (Red)