Edarkan Sabu di Pinggir Jalan, Warga Marelan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

News101 Dilihat

MEDAN–Sandi Kurniawan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1,2 gram dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan  penjara, di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/10).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rommana Debora, juga menuntut agar warga Kecamatan Medan Marelan itu membayar uang denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Lakalantas di Jalan AH Nasution, IRT Warga Petisah Tengah Tewas

Menurut jaksa, perbuatan pria yang berusia 19 tahun ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” kata JPU dilhadapan Majelis Hakim di Ketuai Ulina Marbun.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA :  Bantah Kenaikan PBB 100 Persen, Sutan Partahi : Hanya Ada Kenaikan Indeks Sebesar 0,28 Persen

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan sopan dalam persidangan,” urai jaksa.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya mengatakan, awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi kalau ada peredaran Narkotika di Pinggir Jalan Lorong Gereja, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Mendapatkan informasi itu, petugas polisi melakukan penyelidikan dan saat dilokasi melihat Terdakwa sedang tidur-tiduran di atas kursi.

BACA JUGA :  Wagirin Arman Dorong Satma AMPI Deli Serdang Kerjasama dengan Pemkab Bangun Daerah

Selanjutnya tim dari kepolisian langsung melakukan pengkapan dan penggeledahan lalu ditemukan 1 buah plastik bungkus rokok yang berisikan 9 buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam bagasi depan sepedamotor dengan berat 1,2 gram. (esa)