• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Nyambi Jual Ganja, Juru Masak Rumah Makan Dibui 5,6 Tahun Penjara

4 Juli 2023
Rubrik News
341 6
0

MEDAN-Cici Marni alias Cici (38) warga Jalan Selebes Gang Rukun Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Juru masak Rumah Makan ini terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 13 Amplop.

Majelis Hakim yang diketuai ketua Ulina Marbun dalam amar putusannya yang menghadirkan  terdakwa secara online di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (3/7/23) mengatakan, perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah karna nekat menjual narkoba jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 13 amplop dengan berat bersih17,81 gram.

Dikatakan Majelis Hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

“Menghukum  terdakwa Cici Marni alias Cici dengan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjara,” sebut Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan.

Dikatakan Majelis Hakim hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, dan mengaku bersalah, serta masih memiliki tanggungan, yakni anak yang masih kecil-kecil,” kata Majelis Hakim.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim Ulina Marbun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari, apakah menerima atau banding atas putusan Majelis Hakim.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan, terdakwa ditangkap oleh saksi Aipda J. Pelawi, saksi Aipda Polman Siagian, saksi Bripka Berlin Sihombing, saksi Bripka Kenan Sitorus dan saksi Bripka Johansyah Putra, SH  Rabu 08 Februari 2023.

Dijelaskan JPU, saat penangkapan itu, petugas melakukan penyamaran (undercover buy) dengan Surat perinta tugas nomor: Sprint. Gas/30/II/Res 4.2/ 2023/ Narkoba dan saksi Bripka Berlin Sihombing bertindak sebagai pembeli narkotika jenis ganja.

Dikatakan JPU, dimana saat itu saksi Bripka Berlin Sihombing datang ke warung makan tempat terdakwa bekerja dengan mengendarai sepeda motornya.

“Lalu saksi Bripka Berlin Sihombing langsung masuk menemui terdakwa sedangkan saksi yang lain menunggu di luar warung makan pada jarak kurang lebih 100 meter,”kata JPU.

Selanjutnya sebut JPU,saksi Bripka Berlin Sihombing membeli 3 Am/ bungkus narkotika jenis ganja dari terdakwa lalu saksi Bripka Berlin Sihombig menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada terdakwa.

Lalu lanjut JPU, terdakwa menyerahkan 3  am/ bungkus narkotika jenis sabu kepada saksi Bripka Berlin Sihombing dan setelah menerima 3 am/ bungkus narkotika jenis ganja tersebut, saksi Bripka Berlin Sihombing langsung menangkap terdakwa.

Menurut JPU, dari hasil pemeriksaan, polisi menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan narkotika jenis ganja yang disimpan terdakwa dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa sebanyak 10 am/ bungkus narkotika jenis ganja.

“Untuk proses lebih lanjut terdakwa dan barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan,”pungkas JPU.(Red)

 

Post Views: 4

Tags: 6 Tahun Penjara.Jambi Jual GanjaJuru Masak Rumah Makan Dibui 5
SendShare407Tweet254Share
Sebelumnya

2 Tahun Jual Sabu,Terdakwa : Untungnya Untuk Menghidupi Keluarga

Selanjutnya

Gery Sutjipto Kembali Datangi Kejatisu, Lengkapi Pengaduan soal Dugaan Gratifikasi di Penyitaan Aset Miliknya

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302

Terkini

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gerak Cepat Bupati Batu Bara Tangani Banjir

5 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In