MEDAN-Sidang perkara narkoba jenis sabu seberat 1,5 gram dengan terdakwa Feri Andika Alias Feri (34) warga Jalan Suasa Tengah Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli kembali digelar dalam aganda keterangan terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Senin (3/7/23).
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk terdakwa Feri Andika Alias Feri mengaku telah menjual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga.
“Saya jual narkotika jenis sabu-sabu selama 2 tahun, tujuan saya untuk mendapatkan keuntungan guna menghidupi keluarga,”kata terdakwa.
Ditanya Majelis apakah sabu-sabu tersebut miliknya, terdakwa tak membantah dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang pria yang terdakwa tidak kenal namanya di Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Sabu-sabu itu saya beli untuk dijual kembali, dibeli dari seorang pria yang namanya tidak saya kenal di daerah Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan,”jelas terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dijelaskan terdakwa, sabu sebanyak 1,5 gram dibelinya seharga Rp 775.000,- dan jika laku akan memperoleh uang sebesar Rp 1,3 juta dengan keuntungan sebesar Rp 525 ribu dan sabu 1,5 gram tidak sampai 24jam sudah habis terjual.
“Saya ditangkap polisi sedang menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Suasa Raya Pasar IV Lingkungan V Gang Seroja, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,”ucap terdakwa.
Selanjunya usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baik sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sarah Marisi Ireney Sidahuruk mengatakan, terdakwa diamankan oleh Saksi Sunardi, M.Safii, Bambang Sofyan dan Rudi Simamora .
“Para saksi merupakan anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat,”kata JPU.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi menuju ke TKP dengan terlebih dahulu meminta Saksi Febri Hidayatullah selaku Kepala Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli untuk mendampingi polisi ke rumah terdakwa.
“Akhirnya polisi berhasil menangkap terdakwa saat keluar dari kamarnya setelah dipanggil. Dan terdakwa tak melakukan perlawanan hanya menuruti permintaan polisi,”jelasnya.
Dijelaskan JPU, saat polisi menanyakan barang haram yang dijual terdakwa,lalu terdakwa menunjukkannya, kalau sabu tersebut disimpan terdakwa didalam kamar.
Setelah barang bukti terkumpul, kata JPU, selanjutnya polisi membawa terdakwa dan sejumlah barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna dilakukan pemeriksaan.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)