MEDAN-Muhammad Hakim Alias Okis (27) warga Jalan Karya Setuju No.27 P Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencurian kontak Infaq Mesjid.Al Khairiyah.di Jalan Karya Setuju Gg. Bilal No. 12.Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Evi Yanti Pangabean yang menghadirkan terdakwa secara daring dirung cakra III PN Medan Rabu (20/9/23).
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Muhammad Hakim Alias Okis terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan meringankan meyesali perbuatan, sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum, ” ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Eti Astuti melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa .
“Sidang ini kita tunda, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan lalunya.
Dikatahui, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Evi Yanti Pangabean menyebutkan, perkara ini bermula Jumat 09 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib
Pada saat itu saksi Anwar Efendi Pane sedang tidur kemudian saksi dibangunkan oleh istri saksi dengan mengatakan “ bang ada yang manggil “ lalu saksi keluar dan membuka pintu
Namun diluar sudah ada saksi Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St, dan saksi Muhammad Aulia Sitorus serta bersama dengan warga lainnya dan seorang laki-laki (terdakwa) yang kemudian diketahui telah melakukan pencurian sebiuah kotak infak.
Kemudian saksi Mhd. Nurdin Bakry Daulay, St,mengatakan kepada saksi Anwar Efendi Pane “ bang ada maling mencuri kotak infaq “ lalu saksi Anwar Efendi Pane menjawab“ mana pelakunya.
Setelah mengetahui,pelakunya dibawak kedalam ruangan “ setelah itu terdakwa ditanya tentang peristiwa tersebut dan terdakwa mengaku perbuatannya telah mengambil sebuah kotak infak dengan cara menggunakan kayu yang di ujung nya dipasang kawat sebagai pengait
Kemudian dengan menggunakan kayu tersebut terdakwa melalui celah celah pagar mengaitkan sebuh kotak infak sehingga dapat di gapai oleh terdakwa dan kemudian membuka kotak infak tersebut menggnakan sebuah kunci. Kemudian terdakwa mengeluarkan uangnya sebesar Rp.388.000 ribu
“Untuk mempertanggung.jawabkan perbuatannya lebih lanjut pengurus Masjid membawa terdakwa ke Polsek Medan Barat untuk di proses lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)