• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

20 September 2023
Rubrik News
342 7
0

MEDAN-Saiful AG dan Marzali terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4Kg kembali jalani sidang dirung cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Rabu (20/9/23) dengan agenda keterangan saksi.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr.Br.Tarigan menghadirkan dua orang saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang mengaku menangkap kedua terdakwa.

“Pada 15 Juli 2023, terdakwa Saiful AG dan Marzali ditangkap di Jalan Lintas Yos Sudarso, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat menuju ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, yang mulia,” ujar saksi dari Polda Sumut Boni Frans Manik dihadapan Majelis Hakim diketuai Oloan Silalahi,  

BeritaTerkait

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

Dikatakan saksi, penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat adanya kurir yang membawa sabu dari Aceh, kemudian Boni membentuk tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan pengintaian

“Setelah sampai di tempat kejadian perkara, tim kemudian melakukan pengintaian, selanjutnya tim melihat mobil terdakwa melintas,”sebut saksi

Berikutnya setalah memastikan itu target, tim melakukan pengejaran, dan memberhentikan mobil terdakwa, 

“Setelah memberitahukan kami palisi, tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram tersebut di dalam dashboard mobil dengan jumlah bungkus,” ucap saksi 

Daat diinterogasi, dua terdakwa mengaku mengambil sabu tersebut dari Hakim Citra (lidik) di Lhokseumawe, Aceh dengan tempat yang sudah disepakati.

Saksi Agus menambahkan, dua terdakwa mengaku akan dijanjikan Rp40 juta jika sudah sampai ke tempat yang disepakati di Sumatera Selatan, tapi menurut Agus terdakwa masih diberikan upah akomodasi untuk mengambil barang tersebut. 

“Sementara untuk mobil yang dipakai dua terdakwa itu merupakan sewa mobil dari Riau, sedangkan Saiful dari Lampung Tengah naik bus ke Riau untuk berangkat bersamaan Marzali,” ucapnya. 

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kedua terdakwa  membenarkan keterangan saksi dari Polda Sumut tersebut, dia mengaku membawa sabu itu baru pertama kali karna tergiur dengan upah Rp40 juta.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi polisi, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan pada 10 Juli 2023, terdakwa Saiful AG ditawarkan oleh Hakim Citra (lidik) menawarkan untuk menjemput sabu seberat empat kilogram di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan upah Rp40 juta

Setelah disetujui Saiful, Maria mengatakan Hakim memberi uang muka Rp15 juta untuk ongkos jalan sisanya akan diberikan ketika barang tersebut sampai tujuan.

“Kemudian sesampai di Pekan Baru, Saiful mengajak terdakwa Marzali untuk mengambil sabu di Aceh, berikutnya mereka berdua menyewa mobil,” ucap Maria.

Berikutmya setelah mendapatkan barang tersebut, menurut Maria dua terdakwa melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di pintu rest area tol Binjai-Medan. Setelah itu, dua terdakwa melanjutkan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Ketika itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang membawa sabu dan membawa dua terdakwa itu ke kantor untuk di interogasi.

Atas perbuatan tersebut, dua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Red)

Tags: 2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi
SendShare409Tweet256Share
Sebelumnya

Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik DPW Pena Sumut

Selanjutnya

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

Terkini

Tambar PA yang terbaring di RSUD Djoelham Binjai.

Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

14 Juli 2025
Sekretaris Daerah Pemko Tanjungballai Nurmalini Marpaung, S.Ag Pimpin Apel Gabungan.

Sekda Tanjungbalai Pimpin Apel Gabungan Pemerintahan

14 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima Panitia International Pencak Silat Indonesia Open Championship 2025 di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Senin (14/7). Kompetisi Internasional tersebut akan diselenggarakan pada 4-10 Agustus mendatang.

Bobby Nasution Apresiasi Sumut Jadi Tuan Rumah Pencak Silat Championship 2025

14 Juli 2025

BSU Tak Kunjung Cair? Ikuti Langkah Berikut Ini

13 Juli 2025

Inter Miami vs Nashville : Messi Cetak 2 Gol Kemenangan

13 Juli 2025
Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Preston North End vs Liverpool : Laga Penghormatan untuk Diogo Jota

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In