• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Lagi Nunggu Pasien, Dwi Pengedar Sabu di Jalan Kawat Dituntut 7,6 Tahun Penjara

30 Oktober 2022
Rubrik News
334 14
0

MEDAN-Dwi Chanra Oktian Alias Olek (29) warga Jalan Kawat II Lingkunga . XV No. 105 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan terdwakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1.04 Gram di tuntut dengan hukuman salama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN ).

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helmi Syahputra alias Helmi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU Romanna Debora Meliani di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yatti Magdalena.

Dalam nota tuntutannya,JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BeritaTerkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

“Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 1.04  gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Makim yang diketuai Vera Yatti Magdalena menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dari dakwaan JPU, sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Dwi Candra Oktian Alias Olek Rabu 27 April 2022 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Kawat II Lingkungan. XV No. 105  Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan. Medan Deli Kota Medan.

Penangkapan terdakwa berawal dari saksi Aiptu Devi Aldi,.Aipda J.Plawi, dan Brigadir Johan Syahputra, Briptu M.Safii  yang merupakan Tim Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian para saksi langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan dan pengkapan yang sedang duduk-duduk menunggu orang yang hendak membeli narkotika darinya.

Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu berat 1.04  gram, uang Rp.50 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah pipet plastic, satu buah kotak bening kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP Merk Redmi warna biru dari bawah meja yang ada didalam kamar terdakwa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti langsung di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(esa)

 

Tags: 6 Tahun Penjara.Dwi Pengedar Sabu di Jalan Kawat di Tuntut 7Lagi Nunggu Pasien
SendShare408Tweet255Share
Sebelumnya

Kapolsek Patumbak Beri Bantuan  Korban Bencana Alam Angin Puting Beliung

Selanjutnya

Pos Bloc Medan, Lapangan Merdeka & Kota Lama Kesawan Jadi Satu Kawasan Ekonomi Bangkitkan UMKM

Terkini

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

19 Juli 2025

Kasi Penkum Kejatisu Adre Ginting Dilantik Jadi Koordinator di Kejati Gorontalo

19 Juli 2025

Sengketa Tanah Jalan Gandhi Medan, Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

18 Juli 2025

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Geopark Danau Toba di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (17/7/2025).

Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

18 Juli 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya usai menyampaikan Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/7/2025).

Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran RPJMD Sumut 2025-2029

18 Juli 2025

PTPN IV PalmCo serta Holding Gelar Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

17 Juli 2025

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN (P3RI & FKPPN)

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumut di Jalan Sampul Nomor 138 Medan, Kamis (17/7/2025).

Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

17 Juli 2025

Populer

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In