MEDAN-Dwi Chanra Oktian Alias Olek (29) warga Jalan Kawat II Lingkunga . XV No. 105 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan terdwakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1.04 Gram di tuntut dengan hukuman salama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN ).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Helmi Syahputra alias Helmi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU Romanna Debora Meliani di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yatti Magdalena.
Dalam nota tuntutannya,JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat 1.04 gram,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Makim yang diketuai Vera Yatti Magdalena menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Dari dakwaan JPU, sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Dwi Candra Oktian Alias Olek Rabu 27 April 2022 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Jalan Kawat II Lingkungan. XV No. 105 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan. Medan Deli Kota Medan.
Penangkapan terdakwa berawal dari saksi Aiptu Devi Aldi,.Aipda J.Plawi, dan Brigadir Johan Syahputra, Briptu M.Safii yang merupakan Tim Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian para saksi langsung menuju ketempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan dan pengkapan yang sedang duduk-duduk menunggu orang yang hendak membeli narkotika darinya.
Dikatakan JPU, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu berat 1.04 gram, uang Rp.50 ribu hasil penjualan sabu-sabu, satu buah timbangan digital berwarna silver, satu buah pipet plastic, satu buah kotak bening kecil yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan 1 unit HP Merk Samsung warna hitam dan 1 unit HP Merk Redmi warna biru dari bawah meja yang ada didalam kamar terdakwa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dan barang bukti langsung di boyong ke Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(esa)