MEDAN-Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD) Khairul Amri terdakwa perkara tindak pidana korupsi dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin AP Silaban di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Senin (24/10/22).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU yang menghadirian terdakwa secara daring dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Meminta kepada Majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara,” tegas Jaksa.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, terdakwa tidak medukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, dan berterus terang dalam persidangan, selain itu, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan pemerintah daerah kabupaten serdang bedagai sebanyak 100 persen sebesar Rp 647.547.172,” kata JPU.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis Hakim Nelson Panjaitan menanyakan kepada Penasihat Hukum (PH) Tita Rosmawati apakah terdakwa merasa keberataan dengan tuntutan dari JPU.
“Meminta waktu yang mulia, untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi),” jawab PH.
Mendengar jawaban dari PH terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh PH.
“Sidang ini kita tunda hingga minggu depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh Penasehat Hukum terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin AP Silaban dalam dakwaan menguraikan, selain proses pekerjaan tidak sesuai dengan UU Pengadaan Jasa atau Barang Pemerintah dan aturan lainnya, juga disinyalir terjadi kelebihan pembayaran kepada terdakwa.
“Belakangan terdakwa hanya menyewa perusahaan orang lain. Khairul Amri bukanlah Direktur pada CV DCD dan keluar sebagai pemenang tender / lelang ulang dengan pagu Rp13.455.877.000i.it waktu selama 150 hari kalender kerja,” kata JPU.
Belakangan diketahui terdakwa hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi (fee) sebesar 1,5 hingga 2 persen keuntungan yang diterimanya. Pekerjaan dimaksud kemudian dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT KIJ.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut mengendus 4 item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Yakni pada pekerjaan agregat kelas A dan B serta lapis Ac-Wc dan Ac-Bc. Setahu bagaimana, tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan seolah pekerjaannya telah selesai 100 persen,”pungkas JPU (put)