Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Menurun Hingga Setengah

News53 Dilihat

Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 271 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri selama 2024.

“Pelanggaran kode etik profesi Polri menurun setengah, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto di Medan, Senin malam.

Bambang mengatakan pelanggaran disiplin personel juga menurun dari 304 kasus pada 2023, menjadi 215 kasus pada 2024.

BACA JUGA :  MAXi Yamaha Day 2023 Area Sumut: Pecah Rekor, Ribuan Biker Padati Geosite Sipinsur, Humbang Hasundutan

Selain itu, angka pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan tren yang lebih baik, dengan 23 kasus pada 2024 dibandingkan 57 kasus di tahun sebelumnya.

Menurutnya, penurunan pelanggaran ini sebagai hasil dari penguatan pembinaan dan pengawasan internal yang konsisten.

Penurunan signifikan pada pelanggaran disiplin dan kode etik merupakan bukti nyata bahwa program pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Polda Sumut berjalan efektif.

BACA JUGA :  Satu Pelaku Curanmor di Fly Over Amplas Diringkus, Rekannya Berhasil Kabur

“Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalisme dan integritas tinggi,” tutur Kabid Propam.

Terkait peningkatan jumlah berita viral, Bambang mengatakan perlunya perhatian lebih terhadap perilaku anggota di lapangan untuk menunjukkan bahwa setiap tindakan anggota Polri kini berada di bawah sorotan publik.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” tutur dia dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Hingga Tewas Divonis 8

Polda Sumut berkomitmen menjaga tren positif ini dengan terus mengedepankan profesionalisme dan transparansi, dan menghadapi tantangan era digital yang menuntut kecepatan dan akurasi dalam merespons isu yang berkembang. (red)