MEDAN-Bos judi online, Apin BK resmi ditahan Jaksa di Rutan Tanjung Gusta Medan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Apin ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu persidangan.
Sementara dari pantauan foto yang dan informasi diterima awak media dari Kepala Rutan Tanjung Gusta Nimrot Sihotang, Apin BK sang bos judi online tampak lesu, setelah tiba di Rutan Apin BK terlihat mengenakan baju tahanan berwarna biru, bertuliskan ‘WBP Rutan Medan’.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan setelah menerima Apin BK, pihaknya langsung memeriksa berkas bos judi online tersebut.
“Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan,” kata Nimrot, Kamis (26/1/23).
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban seorang tahanan saat berada di dalam Rutan. Setelah dinyatakan sehat, Apin BK akan langsung dilakukan penahanan.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022,” ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyidik Polda Sumut
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima dari penyidik Polda Sumut yaitu Apin BK alias Joni.
“Bener, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” jelas Simom kepada awak media, Kamis (26/1/23).
Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkas Simon (esa)