Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Perkara  TPPU Apin BK 

News64 Dilihat

MEDANKejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima dari penyidik Polda Sumut yaitu Apin BK alias Joni.

“Bener, hari ini kita terima Tahap II dari penyidik Polda dengan tersangka Apin BK terkait kasus dugaan TPPU,” jelas Simom kepada awak media, Kamis (26/1/23).

BACA JUGA :  Ajakan Bobby Nasution untuk Biasakan Diri Kelola Sampah Plastik Lewat 3R

Simon mengungkapkan, barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, bberupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up.

“Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar lebih,” tegasnya.

Simon menjelaskan Tersangka Apin BK ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan dari tanggal 26 Januari hingga 15 Febuari.

BACA JUGA :  Warga Brayan Minta Polrestabes Medan Berantas Narkoba

Selanjutnya, kata Kastel Kejari Medan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Tersangka Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” pungkasnya.(eaa)