Kepala Rutan: Tidak Ada Perlakuan Istimewa Kepada Apin BK di Rutan Tanjung Gusta

News162 Dilihat

MEDAN-Bos judi online, Jonni alias Apin BK resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terhitung mulai hari ini, Kamis (26/1/2023), hingga 20 hari kedepan.

Kepala Rutan (Karutan) Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang menegaskan bahwa Apin BK  tak akan mendapat perlakuan khusus selama di tahanan.

“Tidak ada yang istimewa. Semua tahanan diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan lainnya selama di dalam rutan,” tegas Nimrot Sihotang, Kamis (26/1/2023) malam.

BACA JUGA :  Bawa 49 Kg Ganja,Ilham Divonis 15 Tahun Penjara

Nimrot mengatakan setelah menerima Apin BK, pihaknya langsung memeriksa berkas bos judi online tersebut.

“Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan,” kata Nimrot.

Setelah itu, sambungnya, petugas melakukan pemeriksaan kesehatan serta memberikan penjelasan mengenai kewajiban seorang tahanan saat berada di dalam Rutan. Setelah dinyatakan sehat, Apin BK akan langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA :  Tak Terima Anaknya Ditampar dan Ditelanjangi, Wali Murid Polisikan Oknum Kepsek di Delitua

“Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Medan, Apin BK langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari kedepan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjebloskan Bos Judi online, Jonni alias Apin BK ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan terkait kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (26/1/2023).

BACA JUGA :  Pemko Medan Data Usaha Istri Pebetor untuk Program Pelatihan dan Bantuan Peralatan Usaha

Penahanan dilakukan terhadap Apin BK, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim Penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita menerima tahap II, yang bersangkutan langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. (esa)