MEDAN-Empat kurir narkotika jenis ganja seberat 71 kilogram masing-masing dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/23).
Keempat terdakwa yang dituntut seumur hidup yaitu, Muslim Tarigan, Rabusah alias BS, Usmardi alias Mardi, dan Sopian alias Pian (berkas terpisah-).
Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana berdaasarkan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam pertimbangan JPU, hal memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, barang buktinya banyak yakni 71 Kg, dan berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” sebut JPU .
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Ulina Marbun pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi).
“Sidang ini kita tunda akan dilanjutkan pada persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi),”sebut majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya menjelaskan, pengungkapan dugaan peredaran ganja tersebut hasil pengembangan tim Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi masyarakat dengan cara menyamar seolah pembeli alias undercover buy, Kamis (1/9/2022) lalu.
Selanjutnya, petugas polisi memesan ganja seberat 60 kilogram dengan harga Rp350 perkilogram. Naasnya, saat hendak mengantar sabu tersebut petugas langsung menangkap para terdakwa dan ditemukan ganja seberat 71 kilogram. (esa)