MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar menutut tiga terdakwa perkara tindak pidana korupsi senilai Rp2.921.411.000 masing-masing dengan hukuman berbeda.
Ketiga terdakwa yakni, mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang kota Pematang Siantar, Jhonson Tambunan,dan Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman selaku penyedia barang dan jasa serta Pramudia Marnek Tua Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam nota tuntutan itu JPU mengatakan terdakwa Jhonson Tambunan,hukuman selama 8 tahun dan 6 penjara.denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan .
“Meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Jhonson Tambunan selama 8 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan juga dikenakan uang peganti (UP) Rp450 juta, jika tidak dapat membayar maka diganti dengan 4 tahun dan 3 bulan kurungan,” ujar JPU Symon Morrys di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Senin.
Selain itu, JPU Symon juga menuntut Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman selama 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain hukuman penjara, Berman juga dikenakan UP Rp2.471.000.000, jika tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana 3 tahun kurungan,” katanya.
Dari nota tuntan itu, ditempat yang sama JPU Syomon juga menuntut terdakwa Pramudia Marnek Tua Panjaitan selama tujuh 7 tahun dan 6 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Sementara UP pada terdakwa Pramudia Marnek tidak ada karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut,” ucap JPU.
Menurut JPU perbuatan ke tiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam fakta persidangan, Symon mengakatan paling penting yakni jembatan ambruk tidak bisa difungsingkan kembali, jdi kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018.
“Terkait pekerjaan struktur jembatan, dihitung oleh ahli USU (Universitas Sumatera Utara) dan dikonfersi ahli BPKP total lost Rp2,9 miliar tersebut,” tuturnya.
JPU Syomon mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Jhonson Tambunan sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, membuat jembatan ambruk dan berbeli-belit dan tak mengakui perbuatannya Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
Sedangkan terhadap terdakwa Pramudia hal yang memberatkan jembatan ambruk mengakibatkan kerugian negara Rp2.921.411.000, dan berbeli-belit, tidak mengaku perbuatannya dan hal yang meringankan tidak pernah dihukum.
“Sementara terhadap terdakwa Berman, hal yang memberatkan jembatan ambruk mengakibat kan kerugian negara Rp2.921.411.000, berbeli-belit, tidak menyesali perbuatannya, sedangkan yang meringankan tidak pernah dihukum,” ucap Symon.
Setelah JPU membacakan nota tuntutannya, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).(Red)