MEDAN-Kerlibatan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan soal penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral semakin terkuak, setelah dua saksi ahli dihadirkan Jaksa ke persidangan Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/8/2023).
Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa itu dr Gomgom Butar- Butar saksi yang membuat Visum Et Refertum ( VER) Ken Admiral serta Agus Bambang Hermanto, Mpd ( Ahli Bahasa).
Menjawab pertanyaan Jaksa Rahmi dan Randi Tambunan, apa makna dari ucapan Terdakwa AKBP Achiruddin kepada Aditya Jangan emosi kau dek, nanti kau kalah dan ambilkan Nico, senjata.
Menurut Bambang mengidentifikasikan dukungan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan kepada Aditya anaknya yang saat kejadian berada diatas Ken Admiral.
” Jadi saat video diputar Aditya berada diatas, sedang Ken Admiral berada dibawah.Tidak ada perlawanan dari Ken saat itu,” ujar Bambang.
“Kata-kata itu mengisyaratkan kepada Aditya agar waspada. Sebab kalau lengah, Aditya bisa kalah,” ujar Bambang
Sedangkan perintah terdakwa ambilkan senjata, kata saksi ahli Bambang Hermanto hanya untuk menakut- nakuti bukan sebagai bentuk ancaman.
” Saya rasa itu hanya untuk menakut-nakuti agar yang lain tidak melakukan perlawanan terhadap Aditya,” ujarnya.
Sementara itu dr Gomgom Butat-butar mengakui telah menerbitkan Visum Et Refertum( VER) atas nama Ken Admiral.
Dari pemeriksaan ditemukan 4 luka 4 jahitan di wajah, luka memar di pelipis dan wajah lainnya.
” Ini kategori luka sedang dan terhalangnya untuk bekerja karena korban harus butuh perawatan medis untuk memulihkan kondisi kesehatannya,” ujar dokter dari RS Bhayangkara Medan itu.
Menurut dia, visum itu diterbitkan 22 Desember 2022 pukul 03.00 wib dan saksi ahli tidak membantah sebelum menerbitkan VER, Ken Admiral telah ditangani paramedis lain mengingat adanya 4 jahitan yang menutup luka Ken Admiral.
Menyahuti keterangan kedua saksi itu, Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan merasa keberatan.
” Saya keberatan atas keterangan Agus Bambang Hermanto yang hanya menjelaskan dua point yang disodorkan Jaksa. Seharusnya sebagai saksi ahli harus menjelaskan semua isi video yang memperlihatkan adanya penganiayaan itu,” kata mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.
Begitu juga dengan keterangan dr Gomgom yang menerbitkan VER 22 Desember 2022 pukul 03.00 wib.Padahal pada saat itu Ken Admiral masih di rumahnya.
” Seingat saya pada hari dan jam itu Ken Admiral masih berada di rumah saya,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang.
Diketahui, terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di rumahnya 22 Desember 2022 pukul 02.30.wib.
Atas perbuatannya Achiruddin dijerat Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.(Red)