,MEDAN-
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap dua pria warga Medan Belawan usai membeli narkotika jenis ekstasi dari Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai.
“Kita berhasil meringkus kedua tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan mereka,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansah Sitorus, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, kedua tersangka adalah, Rahmat Hidayat dan YZH (40), diamankan setelah petugas menerima informasi dari warga masyarakat di Jalan Iskandar Muda Medan pada Senin (21/9/2020) sekira pukul 19.30 WIB lalu.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dilihat dua laki-laki mencurigakan sehingga sepeda motor mereka dihentikan. Dari kantong baju pelaku ditemukan 1 bungkusan plastik kecil berisi 1 butir pil ektasi,” jelas Irwansah.
Disebutkannya kedua tersangka mengaku akan menggunakan ektasi tersebut secara bersama.
“Barang haram itu dibeli dari Jalan Jermal secara patungan seharga Rp. 140.000,-,” sebut Kanit Reskrim.
Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU NO. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (tanai)