MEDAN–Meski Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan empat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika, namun hingga saat ini mereka belum juga dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Padahal, majelis hakim PT Medan yang diketuai Ronius SH, dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (6/7/2022) lalu, meminta agar keempat oknum polisi Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan agar dilakukan penahanan.
Sebab, keempat oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Oleh karenanya, majelis hakim PT Medan memperberat hukuman keempat oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun pidana penjara.
Adapun keempat terdakwa yang diperberat hukumannya oleh hakim PT Medan yakni Aiptu Matredy Naibaho dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 4 tahun penjara, Bripka Rikardo Siahaan dihukum pidana penjara selama 5 tahun.
Terkait putusan itu, Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dari Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Senin (5/9/2022) mengatakan Kejari Medan telah menyurati Kapolrestabes Medan untuk meminta bantuan eksekusi terhadap 4 pelaku tersebut.
“Sudah kita surati dua kali, namun hingga saat ini belum ada balasan,” ucap Yos kepada wartawan.
Hal yang sama juga dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi wartawan. Ia mengaku telah menyurati Polrestabes untuk meminta bantuan eksekusi.
“Kita sudah menyurati Polrestabes Medan. Surat yang kita kirim ini yang kedua kalinya perihal meminta bantuan eksekusi terhadap keempat terdakwa,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda dikonfirmasi terkait surat yang telah dilayangkan oleh Kejari Medan belum merespon hingga berita ini dikirim ke redaksi.
Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.
Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.
Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.
Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(esa)