MEDAN-Budianto Alias Kecet (34) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan selama 5 tahun penjara. Warga Jalan Engsel Gang Pendidikan Lingkungan III Kelurahan Tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram .
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Dahlia Panjaitan, yang bersidang diruang cakra VIPengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (22/9/23) menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan mengakui perbuatannya,” ucap Majelis Hakim
Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Mariojohan Simbolon yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).untuk melakukan upaya hukum, apakah terima ataupun melakukan banding.
“Sidang ini selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Mariojohan Simbolon sebelumnya terdakwaBudianto Alias Kecet ditangkap oleh personil Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (06/5/2023) sekira pukul 17.30 Wib.
Penangkapan terdakwa awalnya saksi Chandra Sitepu, dan saksi Mayunis serta saksi Bastanta, masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Engsel Gg Pendidikan Kelurahan Tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat para saksi melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan lalu para saksi melakukan undercoverbuy dan saksi membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.80 ribu dan para saksi memberikan uang 1 pecahan Rp 100 ribu.
Kemudian terdakwa memberikan 1 plastik klip narkotika jenis sabu, saat terdakwa memberikan barang harum itu polisi yang menyamar lalu menangkap terdakwa.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik klip berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,20 gram dari genggaman tangan sebelah kanan.
Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa 2 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 0,20 gram adalah miliknya dibeli dari Iwan (belum tertangkap) .
“Berikut terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medam guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas JPU (Red)