MEDAN-Zikry Robby (32) warga Jalan Purwo Gg Sedap Malam Dusun IV Suka Makmur Kecamatan Deli Tua Kabupatan Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5,52 kembali jalani sidang diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (22/9/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih, yang ditanya Majelis Hakim diketua Oloan Silalahi menyebutkan, terdakwa dihadirkan secara daring untuk dilakukan pemeriksa.
Pantaua diruang sidang terdakwa Zikry Robby yang ditanya Majelis Hakim, mengakui menjual narkotika jenis sabu di Jalan Purwo Gg Flamboyan Dusun IV Suka Makmur Kecamtan Deli Tua Kab Deli Serdang.
Selain itu, tedakwa juga mengaku kalau narkoba jenis sabu itu dibelinya dari.Hengky (Dalam Lidik), untuk dijual kembali dengan mengharapkan keuntungan.
Kembali menjawab pertanyaan Majelis Hakim, kalau terdakwa lupa sudah berapa menjual sabu. ” Saya lupa Pak Hakim,” jawab terdakwa yang mengaku hanya taman Sekolah Dasar (SD) nekat jual sabu karna tidak memiliki perkerjaan.
“Bagus kamu mau jujur, itu yang terpenting, tapi nanti setelah bebas dari penjara kamu jangan mengulanginya lagi, cari pekerjaan apa saja, asal jangan pekerjaan yang melanggar hukum,”sebut Majelis Hakim memberi pencerahan kepada terdakwa.
Kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelummya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, bahwa terdakwa ditangkap oleh.anggota Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat.
Dikatakan JPU, dari penangkapan itu polisi menemukan barang buktu narkoba jenis sabu seberat brutto 5.52 gram, netto 5.27 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2).UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut JPU (Red)