MEDAN-Ade Ahmad Surya Rambe alias Ade dalam terdakwa perkara menjual narkotika jenis sabu seberat 1, 22 gram di Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan divonis selama 5 tahun dan 5 bulan penjar.
“Selain hukuman pidana, terdakwa juga dikenakan denda pidana Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis. (02/11/23).
Majelis Hakim mengatakan, perbuatab terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 1,22 gram.
Disebutkan Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya,” ujarnya.
Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut terdaka selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan masa berpikir selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon terungkap, pada 12 Juni 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi ada peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan.
Kemudian, petugas melakukan pemantauan, teryata benar, terdakwa terlihat sedang malakukan penjualan dengan pelanggannya.
Selanjutnya petugas mencoba melakukan pembelian dengan cara undercover buy senilai Rp100 ribu. Ternyata terdakwa tidak mengenal mana polisi dan mana pelanggannya.
Penyamaran polisi membuah hasil, saat polisi menunjukkan uang Rp.100 ribu, terdakwa langsung memberikan barang haram tersebut.
“Tak perlu lama, ketika terdakwa menunjukkan sabu kepada polisi, terdakwa langsung ditangkap dan lalu diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut JPU.(lin)