MEDAN-Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Godang, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ummul Azis Daulay, terdakwa perkara Korupsi Rp567,9 Juta akhirnya divonis 5,5 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri (PN), Rabu (29/6/2022) petang.
Majelis hakim Immanuel Tarigan dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online juga menghukum terdakwa dengan.dipidana denda Rp200 juta subsidair apa bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan kurungan
Dikatakan majelis hakim, bahwa putusan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejari Paluta Raskita Surbakti.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU,”jelas majelis hakim.
Menurut majelis hakim bahwa Ummul Azis dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan Dana Desa TA 2018.
Ditegaskan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, belum kembali kerugian keuangan negara dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp567.920.879 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp567.980.287.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, tidak berbelit-belit dan menyesali perbuatannya,” bilang Immanuel.
Selain itu dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa juga dikenakan sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp567,980.287.
Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Raskita Surbakti yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rpp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan pidana tambahan membayar UP kerugian negaranya Rp587,9 juta subsidair 1 tahun penjara.
Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Fauzan sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Ummul Azis Daulay tidak pernah mengundang perangkat desa dan warga dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes).
Termasuk Sekretaris Desa, Bendahara Desa, 2 orang Kaur Desa, bersama dengan perangkat desa lainnya dan juga Ketua atau Wakil serta anggota BPD yakin untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.
Di TA 2017 masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Dana Desa (Silpa DD) TA 2017 dan DD TA 2018 sempat dicairkan terdakwa namun tidak ada dilaksanakan kegiatan pembangunan fisik maupun nonfisik di desa yang dipimpinnya kemudian buron.
Berdasarkan laporan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp587.920.879. (M35)