MEDAN-Eva Donna Sinulingga (52) pemilik anjing yang diberi nama Bogel dituntut Jaksa 2 tahun 6 bulan penjara karena kelalaiannya menyebabkan bocah 10 tahun meninggal dunia karena digigit anjing.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Arta Rohani Sihombing dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Oloan Silalahi, pada 18 Oktober 2023 lalu sebagaimana yang dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (22/10/23).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU)menjerat terdakw Eva Donna melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya menjaga anjing menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Usai JPU membacakan tuntutannya, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan dari terdakwa.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalahi mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Eva Donna Sinulingga (52), pemilik anjing yang menewaskan bocah 10 tahun, Rabu (20/9/2023)lalu.
Diketahui, selama ini terdakwa Eva Donna Sinulingga warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal / Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan tersebut tidak dilakukan penahanan.
Perintah penahanan terhadap wanita bertubuh subur itu diterbitkan hakim, setelah didengar keterangan saksi ahli yang diajukan Jaksa Joice Sinaga/ Arta Sihombing.
“Untuk mempercepat proses persidangan, maka hakim memerintahkan Jaksa untuk menahan terdakwa Eva Donna di rutan,” ujar Hakim Oloan Silalahi mengutip sebait amar penetapannya.
Tentu saja perintah penahanan itu membuat wanita separo baya itu terkejut. Sementara keluarga korban meluapkan rasa kesalnya, karena selama ini terdakwa Eva Donna tidak dilakukan penahanan.
Begitu persidangan usai, Satpam dan pengawal tahanan langsung menggiring terdakwa ke sel tahanan sementara di PN Medan.
“Kita kooperatif kok pak selama ini. No Viral no Justice!! No Viral No Justice,” kata terdakwa sembari berjalan menuju ruang tahanan
Petang harinya, terdakwa Eva Donna Sinulingga dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas I Medan menggunakan mobil tahanan Kejari Medan, setelah JPU menerima penetapan penahanan terdakwa dari hakim.
Terpisah Hakim Oloan Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap terdakwa sudah sesuai aturan.
Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa disebutkan, Kamis sore (26/6/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan saksi Junedi Purba datang mengantarkan galon air minum isi ulang ke rumah terdakwa pemilik anjing coklat tua.
Setelah dipersilakan, saksi pun membuka gerbang dan masuk pekarangan. Setahu bagaimana anjing coklat diberi nama Bogel itu memburu bocah laki-laki berusia 10 tahun dan menggigit paha kanan korban.
Saksi Lia Pratiwi langsung membawa korban ke bidan, Jojor Br Manurung dan korban sempat mendapatkan penanganan medis.
Keesokan harinya, ibu korban membawa korban ke RSUP H Adam Malik, namun tidak bisa ditangani karena vaksin rabies kosong.
Keluarga korban pun disarankan ke Klinik Bestari dan tidak membuahkan hasil karena vaksin rabies juga lagi kosong. Vaksin akhirnya didapatkan di Kimia Farma di Jalan Gatot Subroto. Korban sempat 2 kali disuntik vaksin rabies.
Pada, Minggu (13/6/2021) sekira pukul 15.30 WIB ketika Ibu korban mengajaknya sholat namun sudah dalam kondisi kejang, tidur mendengkur dan sudah tidak bergerak lagi dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa si bocah malang itu tidak bisa diselamatkan. (Red)