MEDAN-Zikry Robby terdakwa perkara jual beli narkoba jenis sabu seberat 5,27 gram divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (02/11/23).
Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan yang menghadirkan terdakwa secara daring menyebutkan, selain hukuman pidana, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”sebut Majelis Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana,terhap terdakwa Zikry Robby selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan penjara,”kata Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” sebut Majelis Hakim.
Dijelaskan Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusannya,Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya kompak menyetakan menerima putusan tersebut.
Setelah menendengar sikap JPU mau terdakwa yang menyatakan menerima putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang
“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelummya dalam dakwaan terungkap, terdakwa Zikry Robby ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berkat informasi masyarakat
Informasi masyarakat itu menyatakan di Jalan Purwo Gang Flamboyan Dusun IV Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, ada peredaran narkotika jenis sabu .
Mendak lanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, sembari melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan membeli sabu paket Rp200 ribu.
Kemudian, setelah terdakwa menunjukkan barang bukti tersebut petugas langsung menangkap terdakwa. Dari hasil interogasi, terdakwa mendapatkan barang itu dari Hengky,(lidik),
“Berikutnya terdakwa bersama barang bakti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut umtuk diproses lebih lanjut,”bilang JPU
“Guna pemeriksaan lebih lanjut terdakwa Zikry Robby bersama barang bukti lalu dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU.(red)






