MEDAN-Zulham alias Izul terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 50 gram jalani sidang perdana secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa ditawari oleh Dani (DPO) untuk mengambil sabu kepada seseorang di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dengan upah Rp1,5 juta.
“Terdakwa menerima tawaran tersebut dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sana, orang yang tidak dikenal terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik gula yang berisikan sabu-sabu,” ucap JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menghubungi Dani (DPO) untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut.
“Namun, saat terdakwa menunggu gojek di pinggir jalan, petugas polisi melakukan penangkapan dan ditemukan sabu seberat 50 gram,” jelas JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan dakwaannya, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (Red.)






