MEDAN-Bobby Arvian warga Medan Helvetia terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 116 gram dituntut.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) selama 11 tahun penjara diruag cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (15/8/23).
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU Delyanti di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak melakukan perbuatan yang sama dan bersikap sopan di persidangan,” tutur Delyanti.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim yang diketuai As’Ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Diketahui dalam dakwaannya, sebelumnya, JPU Delyanti mengatakan dalam dakwaan pada 26 Mei 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya di Jalan Kelambir V Gang Aquarium Kel. Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
Setelah itu, petugas melakukan pengamatan kepada terdakwa. Kemudian pertugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menangkap terdakwa di rumahnya, dan dari terdakwa petugas menemukan barang bukti 57 paket ganja seberat 116 gram.(Red)