MEDAN-Muhammad Nanda (44) warga Jalan Mangaan I Medan Deli terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1Kg dihukuman seumur hidup. Putusan ini jauh lebih berat dari Jaksa yang hanya menuntut 14 tahun penjara, Selasa (15/8/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menyatakan perbuatan terdakwa Nanda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan pada terdakwa tidak ditemukan,”tegas Majelis Hakim.
Usai putusan tersebut, Majelis Hakim, memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan permohonan banding atau menerima putusan.
“Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,”ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan JPU Maria FR Tarigan, dalam menyebutkan, awalnya sebelum ditangkap terdakwa diperintah Asun untuk menjaga rumah dan mengawasai narkotika jenis sabu
“Rumah yang dijaga terdakwa adalah milik Asun di Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,”sebut JPU Maria FR Tarigan.
Disebutkan JPU, pada Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib terdakwa dihubungi Asun melalui handphone untuk mengambil sabu sebanyak satu kilogram,
“Atas perintah Asun, selanjutnya sekira 16.00 wib terdakwa menuju lokasi pengambilan sabu di Marelan Pasar 5 lapangan, adapun narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakan bawah pohon besar sebanyak satu kilogram sabu,”ucap JPU.
Setelah terdakwa berhasil mengambil sabu tersebut, selanjutnya, terdakwa kembali diperintahkan Asun untuk menyerahkan sabu sebanyak satu kilogram kepadanya di Jalan Mangaan I Lingkungan IV Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan.
“Tak lama berselang sekira pukul 19.00 wib terdakwa kembali lagi diperintahkan Asun untuk memindahkan sabu tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No. 35 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan,”sebut JPU.
Namun naas Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 00.10 Wib saat terdakwa hendak memindahkan barang haram tersebut dari Jalan Mangaan I Lingkungan IV ke Jalan Jalan Islamiyah No. 35 Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli Kota terdakwa ditangkap oleh Petugas BNNP Sumut .
Berikutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan barang bukti langsung diboyong ke Kantor BNNP Sumut guna proses lebih lanjut.(Red)