• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Penyiram Anjing dengan Soda Api Dihukum Percobaan 6 Bulan

25 Juni 2020
Rubrik News
342 4
0

Satuhati.co, Jakarta – Terdakwa Aris Tangkelebi Landon terdakwa penyiram enam ekor anjing dengan menggunakan cairan soda api yang menyebabkan lima diantaranya mati diputus bersalah atas perbuatannya menganiaya hewan oleh Hakim Ketua Wadji Pramono.

Terdakwa juga terbukti telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan hingga mati dan satu hewan mengalami cacat dan tidak dapat produksi lagi.

“Ini tertuang pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 14 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Hakim Wadji Pramono saat membaca putusan kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Dalam isi putusan tersebut menyebutkan Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan, apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu terdakwa juga harus membayar sanksi pidana berupa denda dan jika tidak membayar hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.

“Terdakwa divonis sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Wadji.

Putuskan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000. Barang bukti satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu juga harus dimusnahkan.

Sementara itu Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica yang juga sebagai pelapor terhadap enam ekor anjing yang disiram mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Menurutnya terdakwa Aris seharusnya mendapat hukuman lebih berat dari putusan hakim.

“Di sini kami menang tapi kami tidak puas. Pasalnya hukumannya terlalu ringan itu sama saja tidak membuat orang menjadi jera,” keluhnya.

Sedangkan atas vonis ini Jaksa Penutut Umum Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi. (*/pkc)

Post Views: 1

SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

PNS hingga Nelayan Diperiksa KPK Terkait Kasus Nurhadi

Selanjutnya

Kos-kosan Digrebek, 7,4 Kg Ganja Ditemukan, Bandarnya Kabur

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In