Satuhati.co, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi, Rabu (24/6/2020).
Keenam saksi tersebut, yakni seorang nelayan, Agus Hariyanto dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati. Kemudian tiga orang wiraswasta, Syahruddin Hakim Nasution alias Arifin Nasution, Zainudin Nasution, dan Andri Ismail Putra Nasution.
Plt. Juru Bicara KPK, Fikri Ali mengatakan, pihaknya memanggil keenam saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi. “Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka NHD,” kata Ali di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK diketahui sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nurhadi. Ia disinyalir mengalihkan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset yang kini sedang diselidiki lembaga antirasuah.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. (*/pkc)