MEDAN-Terdakwa Jumidah (38) warga Kecamatan Medan Maimun didakwa menjadi kurir ganja 140 kilogram jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menjelaskan bahwa awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.
“Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN,” kata JPU.
Setalah itu, lanjut JPU, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 gram gram,” tegas JPU.
Saat diinterogasi, kata JPU, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah.
Lanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gerbang tol Bandar Selamat,” tandasnya
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati ,”tandasnya(lin)