Kurir Sabu 36,7 Kg Jaringan Internasional Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

News86 Dilihat

MEDAN-Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/1/24). 

Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Tak Terbukti Gelapkan Uang Rp 200Juta, Rajes Ahmad Divonis Onslag 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” cetus Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Menurut Hakim Majelis Hakim  hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa).

BACA JUGA :  Pastikan Barang Inventaris Berfungsi, Kapolres Pematangsiantar Cek Fisik dan Administrasi Randis

“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara daring mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati. (lin)