Perkara Pencucian Uang Rp39,5, Hakim Tolak Eksepsi Mujianto

News79 Dilihat

MEDAN Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) Terdakwa Mujianto atas dakwaan jaksa tentang kasus dugaan pencucian uang Rp39,5 miliar.

Menurut Hakim Immanuel Tarigan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum sudah memuat identitas Terdakwa, sudah jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mencantumkan pasal.

Hakim juga menjelaskan, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materiil suatu dakwaan.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Toba 2023, Satlantas Bagikan Brosur dan Sticker kepada Pengguna Jalan

“Karena itu, majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” tegas Immanuel Tarigan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/8).

Setelah membacakan putusan sela, Majelis Hakim Immanuel Tarigan, menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda kesaksian.

Berdasarkan pantauan wartawan, Terdakwa Mujianto hadir dipersidangan dengan menggunakan kemeja putih. Mujianto juga terlihat dalam keadaan sehat-sehat saja.

BACA JUGA :  Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

Sementara sebelumnya, Kuasa Hukum Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Karena menurutnya, dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas.

Mujianto melanggar  Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal  2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

BACA JUGA :  Cair! Pegawai PUD Pasar Medan Terima THR Idulfitri

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(es)