Gelapkan Rp 111 Juta, Ayung Karyawan MIDO Divonis 2,5 Tahun

News117 Dilihat

MEDAN-Bunliong Liawarda alias Ayung (52) eks karyawan Toko Karya Mandiri di Jalan Cirebon Medan terdakwa pengelapan uang perusahaan sebesar Rp 111 juta divonis majelis hakim PN Medan selama  2 tahun 6 bulan penjaradi PN Medan, Rabu (22/6/2022).

Majelis hakim diketuai Lukas Duha yang amar putusannya  dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya  juga menuntut warga Jalan Pukat Tegal Sari Mandala I Medan 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Korupsi Rp 361 Juta, Cecep Direktur PT DUS Diadili 

Perbuatan tersebut dilakukan di toko Karya Mandiri milik MIDO di Jalan Cirebon No 32-58 Medan.Terdakwa dan korban sepakat menjualkan alat alat elektronik berupa strika dan kabel listrik. 

” Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP, dan menghukum terdakwa selama 2tahun dan 6 bulan penjara,”jalas majelis hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim,  tersebut,  terdakwa Ayung dan JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Medan Rotasi Jajaran, 5 Perwira Dapat Jabatan Baru

“Pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa yang langsung ditimpal JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Selanjutntnya majelis hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya

Sebelumnya diketahui,  perbuatan terdakwa tidak melaporkan barang-barang setelah  sampai kepada pembeli, seharusnya terdakwa berkewajiban membawa bon putih ke perusahaan.

Baru 2 bulan kemudian terdakwa melakukan penagihan.Tapi 15 November 2021 perbuatan terdakwa terbongkar, karena pembeli sudah menyetorkan pembayaran.Namun tidak disetor ke perusahaan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

Bahkan ada barang dialihkan terdakwa ke toko lain tanpa persetujuan dari MIDO.Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian Rp 111 juta lebih (esa)