MEDAN-Bunliong Liawarda alias Ayung (52) eks karyawan Toko Karya Mandiri di Jalan Cirebon Medan terdakwa pengelapan uang perusahaan sebesar Rp 111 juta divonis majelis hakim PN Medan selama 2 tahun 6 bulan penjaradi PN Medan, Rabu (22/6/2022).
Majelis hakim diketuai Lukas Duha yang amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya juga menuntut warga Jalan Pukat Tegal Sari Mandala I Medan 2 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan tersebut dilakukan di toko Karya Mandiri milik MIDO di Jalan Cirebon No 32-58 Medan.Terdakwa dan korban sepakat menjualkan alat alat elektronik berupa strika dan kabel listrik.
” Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP, dan menghukum terdakwa selama 2tahun dan 6 bulan penjara,”jalas majelis hakim.
Menyikapi putusan majelis hakim, tersebut, terdakwa Ayung dan JPU menyatakan pikir-pikir.
“Pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa yang langsung ditimpal JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.
Selanjutntnya majelis hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya
Sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa tidak melaporkan barang-barang setelah sampai kepada pembeli, seharusnya terdakwa berkewajiban membawa bon putih ke perusahaan.
Baru 2 bulan kemudian terdakwa melakukan penagihan.Tapi 15 November 2021 perbuatan terdakwa terbongkar, karena pembeli sudah menyetorkan pembayaran.Namun tidak disetor ke perusahaan.
Bahkan ada barang dialihkan terdakwa ke toko lain tanpa persetujuan dari MIDO.Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian Rp 111 juta lebih (esa)