Gelapkan Rp 111 Juta, Ayung Karyawan MIDO Divonis 2,5 Tahun

News79 Dilihat

MEDAN-Bunliong Liawarda alias Ayung (52) eks karyawan Toko Karya Mandiri di Jalan Cirebon Medan terdakwa pengelapan uang perusahaan sebesar Rp 111 juta divonis majelis hakim PN Medan selama  2 tahun 6 bulan penjaradi PN Medan, Rabu (22/6/2022).

Majelis hakim diketuai Lukas Duha yang amar putusannya  dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya  juga menuntut warga Jalan Pukat Tegal Sari Mandala I Medan 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Ajak Masyarakat Lindungi Anak dari Bahaya Narkoba

Perbuatan tersebut dilakukan di toko Karya Mandiri milik MIDO di Jalan Cirebon No 32-58 Medan.Terdakwa dan korban sepakat menjualkan alat alat elektronik berupa strika dan kabel listrik. 

” Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP, dan menghukum terdakwa selama 2tahun dan 6 bulan penjara,”jalas majelis hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim,  tersebut,  terdakwa Ayung dan JPU menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA :  Event Aquabike Jetski World Championship 2023 Berakhir, Kapolda Sumut: Ucapkan Terima Kasih

“Pikir-pikir yang mulia,”ucap terdakwa yang langsung ditimpal JPU yang juga menyatakan pikir-pikir.

Selanjutntnya majelis hakim menutup sidang.”Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya

Sebelumnya diketahui,  perbuatan terdakwa tidak melaporkan barang-barang setelah  sampai kepada pembeli, seharusnya terdakwa berkewajiban membawa bon putih ke perusahaan.

Baru 2 bulan kemudian terdakwa melakukan penagihan.Tapi 15 November 2021 perbuatan terdakwa terbongkar, karena pembeli sudah menyetorkan pembayaran.Namun tidak disetor ke perusahaan.

BACA JUGA :  JPU Lesu, Hakim Vonis Pengendali 5000 Pil Ekstasi Dari LP 18 Tahun Pejara

Bahkan ada barang dialihkan terdakwa ke toko lain tanpa persetujuan dari MIDO.Akibat perbuatan terdakwa , saksi korban mengalami kerugian Rp 111 juta lebih (esa)