• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Tergiur Upah Rp 30 Juta, Pikul Sabu 20 Kg 2 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

8 Juni 2022
Rubrik News
332 13
0

 

MEDAN- Tergiur upah sebesar Rp30 juta,Dua pria asal Aceh yang nekat membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe ke Medan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan bakal terancam dengan hukuman pidana mati.

Kedua terdakwa yakni Zulfikar alias Fikar (36) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Syafruddin alias Din (51) warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal, Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan.

“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos CAKYA untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (8/6/ 2022)

Dikatakan JPU Fransiska, keesokan harinya, terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe, setelah bertemu Bos CAKYA mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.

“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2juta,” sebut JPU Fransiska Panggabean.

Lanjut dikatakan JPU Fransiska, kemudian terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan.

“Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan  Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh  ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ujarnya.

Saat itu juga, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti  20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan,” sebut JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, lanjut dikatakan  JPU, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (es)

Post Views: 10

Tags: 20.Kg 2AcehHukumanJutaMatiPikulRp 30sabuTeramcamTergiurUpahWarga
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

JPU Lesu, Hakim Vonis Pengendali 5000 Pil Ekstasi Dari LP 18 Tahun Pejara

Selanjutnya

BBKSDA Sumut Lepasliarkan Dua  Harimau “Surya Manggala” dan “Citra Kartini” Hirup Udara Segar

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gerak Cepat Bupati Batu Bara Tangani Banjir

5 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In