MEDAN- Tergiur upah sebesar Rp30 juta,Dua pria asal Aceh yang nekat membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe ke Medan yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan bakal terancam dengan hukuman pidana mati.
Kedua terdakwa yakni Zulfikar alias Fikar (36) warga Jalan Darussalam, Kelurahan Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Syafruddin alias Din (51) warga Dusun Alue Iboih, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya mengatakan perkara berawal, Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Zulfikar alias Fikar dihubungi oleh Bos Cakya (DPO) untuk mengantarkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan sabu seberat 20 kilogram kepada pemesan di Kota Medan.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Bos CAKYA untuk berangkat menuju Medan membawa paket narkotika jenis sabu yang ada di dalam 1 unit mobil merk Toyota Innova tersebut,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar secara online di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, (8/6/ 2022)
Dikatakan JPU Fransiska, keesokan harinya, terdakwa Fikar dihubungi Bos Cakya untuk bertemu di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe, setelah bertemu Bos CAKYA mengatakan bahwa di dalam mobil ada 20 bungkus paket sabu.
“Kemudian Bos Cakya menyuruh terdakwa Fikar untuk menghubungi terdakwa Syafruddin alias Din (berkas terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa Fikar ke Medan, selanjutnya Bos Cakya memberikan uang jalan kepada terdakwa Fikar sebesar Rp2juta,” sebut JPU Fransiska Panggabean.
Lanjut dikatakan JPU Fransiska, kemudian terdakwa Fikar bersama dengan terdakwa Syafruddin berangkat menuju Medan untuk menyerahkan 1 unit mobil merk Toyota Innova yang berisikan paket narkotika jenis sabu kepada penerima paket narkotika jenis sabu beserta mobil tersebut di pintu Tol Helvetia Medan.
“Namun, saat berada di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat mobil yang dikendarai kedua terdakwa dihadang oleh mobil dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan yang dibawa oleh kedua terdakwa,” ujarnya.
Saat itu juga, kata JPU, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ditemukan barang bukti barang bukti 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyiwang berisi narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
“Adapun upah yang dijanjikan oleh Bos Cakya kepada terdakwa Fikar sebesar Rp20 juta sedangkan terdakwa Syafruddin dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menyerahkan sabu tersebut menuju Medan,” sebut JPU Fransiska Panggabean dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, lanjut dikatakan JPU, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati,” pungkasnya. (es)