MEDAN-Samsul Kamal alias Samsul (21) warga Desa Pintu Geulumpang Kecamatan Matangkuli Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 480 gram jalani sidang dalam agenda dakwaan dan keterangan terdakwa sekaligus saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (22/6/2022).
Dalam keterangannya terdakwa Samsul mengaku menyanggupi permintaan rekannya Siregar( buron) untuk mengantarkan 480 gram sabu dari Aceh- Medan langsung ke Jakarta. Namun kata uang belum diterima, ia sudah ditangkap polisi.
Jaksa Penuntut Umum( JPU) Riqki Darmawan dari Kejari Medan dalam dakwaannya mengatakan terdakwa menjerat Samsul dijeratbdengan pasal berlapis melanggar pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut JPU ancaman kedua pasal itu 15 tahun hingga hukuman mati hal itu dikatakan JPU Riqki Darmawan dalam surat dakwaannya dibacakan dihadapan Majelis Hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi .
Dijelaskan JPU, terdakwa membawa narkoba jenis sabu dari Lhoksukon menuju kota Medan membawa 4 bungkusan berisi 480 gram sabu menggunakan bus.
Tiba di Medan terdakwa Samsul dan Siregar menginap di kamar 07 Hotel Katana Jalan Jamin Ginting Medan.Sebagai panjar Siregar menyerahkan Rp 1 juta kepada terdakwa,sedangkan sisanya akan dibayar setelah sabu dibawa ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.
Hanya saja pada tanggal 12 April 2022 sebelumnya terdakwa Samsul membawa sabu itu ke Jakarta, polisi telah mencium gerak-gerik terdakwa di Hotel Katana Medan dan terdakwa ditangkap bersama barang bukti sepasang sendal merk Kim Joker yang didalamnya berisi sabu seberat 480 gram.
Ditampat yang sama Binsar Andreas Manik dan Edy Gunawan dua dari tiga petugas Polrestabes Medan yang menangkap Saamsil dihadirkan JPU ke persidangan
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa di kamar 07 Hotel Katana Medan akan ada transaksi narkoba dalam junkah besar.Sehingga kami turun kesana pak hakim,” ujar kedua saksi tersebut.
Ternyata informasi itu benar, kami berhasil menangkap terdakwa Samsul bersama barang bukti sabu.Sedangkan Sureh petugas tidak menemukannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO).
Terdakwa Samsul membenarkan keterangan polisi .Tersebut.” Iya bensr pak hakim,” ujar terdakwa Samsul yang dihadirkan secara virtual tersebut.
Samsul mengaku salah karena tergiur dijanjikan uang Rp 15 juta..”Saya dijanjikan Rp.15 juta untuk membawa sabu yang ” disulap” didalam sendal merk Kim Joker,” ujar terdakwa Samsul
Untuk mendengar tuntutan JPU, sidang menarik perhatian mahasiswa, praktisi hukum.dan wartawan itu dilanjutkan Rabu mendatang(es)